Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang penjualan makanan beku (frozen food) yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Juppandang, Kabupaten Enrekang (Rabu, 11/9). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka edukasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Enrekang.
Pada kunjungan ini, pelaksana KP2KP Enrekang Syahfatras melakukan edukasi langsung secara One On One kepada NH selaku pemilik usaha frozen food terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Selain itu, Syahfatras juga melakukan wawancara kepada NH untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait usaha yang dijalankan. Dari wawancara yang dilakukan, didapati bahwa omzet usaha yang dimiliki NH pada tahun 2023 telah melebihi Rp500 Juta, sehingga terdapat pajak terutang yang belum dibayar.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, untuk UMKM itu memiliki batasan penghasilan kotor yang tidak dikenai pajak sebesar Rp500 Juta. Apabila telah melebihi batasan minimal, maka kelebihannya akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%,” jelas Syahfatras.
NH mengapresiasi langkah yang dilakukan KP2KP Enrekang dalam memberikan edukasi yang menyeluruh terhadap dirinya. “Terima kasih atas penjelasannya pak, saya sekarang sudah paham kewajiban saya. Saya juga siap membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar NH.
KP2KP Enrekang berharap kegiatan edukasi yang dilakukan secara langsung kepada wajib pajak ini dapat meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan di masyarakat, sehingga dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan pajak khususnya di wilayah Kabupaten Enrekang.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat