Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan one on one terhadap wajib pajak pedagang bakso “Wong Ndeso” di Jalan Persatuan Raya, Lancibung, Sinjai (Selasa, 21/5).
Dalam kegiatan ini, Hendra, Kepala KP2KP Sinjai, didampingi oleh Pelaksana KP2KP Sinjai Sriwahyuni mendapat sambutan langsung dari Bayu, pemilik usaha. Bayu menjelaskan bahwa usaha bakso ini dirintis dari nol dengan berbekal satu gerobak bakso. Setelah mengalami pasang surut usaha, akhirnya warung bakso ini berhasil mendapat tempat di hati masyarakat Sinjai dengan keautentikan cita rasanya. “Alhamdulillah, berkat ketekunan dan kerja keras, bakso ‘Wong Ndeso’ sekarang telah memiliki tempat yang layak untuk menampung banyak pelanggan dengan tempat parkir yang luas,” imbuh Bayu.
Menanggapi hal tersebut, Hendra turut mendoakan agar usaha yang dirintis semakin berkembang. Ia kemudian menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan yaitu untuk menjelaskan aspek perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Terima kasih telah meluangkan waktu sehingga kegiatan ini dapat terlaksana. Pada kesempatan ini kami ingin menjelaskan bahwa sesuai pertukaran data terutama pajak restoran yang kami dapat, omzet bapak sudah melebihi 500 juta dalam setahun sehingga sudah dikenakan PPh Final UMKM sesuai dengan PP 55 Tahun 2022,” jelas Hendra.
“Sebagai contoh, apabila omzet Bapak 600 juta dalam setahun, maka PPh Final yang harus dibayarkan hanya atas bagian omzet senilai 100 juta atau sebesar 500 ribu dalam setahun,” jelas Hendra, hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan kegiatan UMKM.
Pada kesempatan ini, Hendra juga menjelaskan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya. “Jika pelaporan SPT disampaikan tepat waktu, maka Bapak tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp100 ribu,” tambah Hendra.
Pada akhir kunjungan, Hendra mengharapkan adanya kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) para pelaku UMKM terhadap pajak. Ia juga mengimbau agar Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pelaksanaannya segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Hendra menutup kegiatan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat