
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara melaksanakan penyuluhan pajak bertema "UMKM Dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak" di Aula KP2KP Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Senin, 22/5). Kegiatan penyuluhan ini berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan petugas penyuluh pajak KP2KP Sukamara Yusril Zaky Mubarak Anwar dan Rifqi Ilham Ihtifazhuddin. Kegiatan dikemas dengan metode diskusi dan interaksi tanya jawab secara langsung dengan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sukamara.
Yusril menyampaikan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), artinya UMKM dengan omzet hingga lima ratus juta dalam setahun tidak perlu menyetorkan PPh final, namun Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dalam jangka waktu tiga bulan pada Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya. Selain itu, wajib pajak tetap melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya.
KP2KP Sukamara mengajak para pelaku UMKM untuk menjadi masyarakat yang taat pajak dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. Di akhir acara, Rifqi menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan akan berlangsung secara rutin setiap bulan untuk memberikan edukasi dan menambah pengetahuan bagi wajib pajak di Kabupaten Sukamara.
Pewarta: Yusril Zaky Mubarak Anwar |
Kontributor Foto: Yusril Zaky Mubarak Anwar |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 74 kali dilihat