Seorang penjual gorengan menunjukkan kesadaran pajak yang tinggi dengan mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang (Kamis, 12/9). WL selaku wajib pajak datang untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sembari membawa pencatatan omzet selama 2024, WL menyampaikan bahwa penghasilan kotornya telah melebihi 500 juta rupiah pada bulan Agustus 2024. “Saya punya 3 cabang gorengan di daerah Kabupaten Pinrang. Dari ketiga cabang tersebut, saya telah memperoleh omzet sebesar Rp548.950.000 Mbak,” ungkap WL.
Dengan senyuman, Yunita, Petugas KP2KP Pinrang, pun menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari penghasilan kotor yang telah melebihi 500 juta rupiah.
“Dari pencatatan omzet Ibu, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Rp48.950.000, sehingga pajak yang dikenakan pada bulan Agustus sebesar Rp244.750,” jelas Yunita sambil membuatkan kode billing pembayaran. Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa kode billing dapat dibayarkan melalui berbagai saluran seperti teller bank, anjungan tunai mandiri, mobile banking, dan kantor pos.
Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza, mengapresiasi kepatuhan wajib pajak. “Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan pajak dari pelaku usaha kecil seperti penjual gorengan. Ini merupakan contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya,” ujar Reiza.
Pajak Pinrang berharap WL bisa menjadi inspirasi bagi pengusaha lain untuk lebih sadar akan kewajiban perpajakan dan berkontribusi terhadap pembangunan negara. Pihak KP2KP Pinrang juga menyediakan layanan penyuluhan untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka melalui whatsapp pada nomor 0421-921566.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat