Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan (One on One) di lokasi Wajib Pajak, Jalan Persatuan Raya, Biringere, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis, 30/5).
Dalam edukasi one on one kali ini, Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai bersama dengan Arfian, pelaksana KP2KP Sinjai mengunjungi kediaman Munawar, pelaku UMKM di bidang ritel yang cukup sukses di Kabupaten Sinjai. Hendrawan dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa edukasi perpajakan one on one ini dilaksanakan sesuai dengan nominasi dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpadu (DSPT) Compliance Risk Management (CRM) yang terdapat pada aplikasi SISULUH.
Selanjutnya, Arfian menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Munawar dimana dalam data CRM omzet satu tahun sudah melebihi dari nominal 500 juta rupiah. “Berdasarkan data data yang kami kumpulkan, omzet Ibu sudah melebihi 500 juta dalam setahun sehingga sudah dikenakan PPh omzet tertentu yaitu 0.5% dari jumlah omzet,” jelas Arfian.
Dalam kesempatan tersebut Munawar menjelaskan jika penjualan yang dilakukan belum dikurangi dengan biaya biaya padahal margin yang didapat cukup kecil, karena rata-rata pedagang yang stoknya banyak lebih suka untuk mengejar perputaran omzet. “ Terkait margin yang kecil, apakah ada pilihan lain bagi wajib pajak untuk pemenuhan perpajakannya?” tanya Munawar.
Hendrawan kemudian menjelaskan jika wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan tarif Pasal 17 dengan cara mengajukan pemberitahuan sebelum berakhirnya tahun pajak, selain itu wajib pajak masih diberikan pilihan lain juga apakah memakai pencatatan atau pembukuan. “Pembukuan disini adalah wajib pajak harus membuat laporan keuangan dalam satu tahun pajak, dan PPh terutang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 dikalikan laba bersihnya,” jelas Hendrawan.
Pada akhir kunjungan, Hendrawan mengharapkan adanya kesadaran para pelaku UMKM terhadap pajak, apabila wajib pajak mengalami kendala dalam pelaksanaannya agar segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Hendrawan menutup kegiatan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat