Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan penyuluhan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan tentang kewajiban perpajakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta perubahan aturan perpajakan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di helpdesk KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 7/7).
Salah satu perubahan yang disampaikan oleh Kharisma Citra Ayuning Tyas, pelaksana Seksi Pelayanan selaku petugas penyuluh KPP Pratama Bontang adalah adanya batasan omzet tidak kena pajak sebesar 500 juta yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2022. Selama omzet tidak melebihi 500 juta, maka tidak ada Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar.
''Wajib pajak telah diberikan keringanan dengan dibebaskan pembayaran pajaknya apabila omzet tidak melebihi 500 juta dalam 1 tahun. Ini merupakan wujud keberpihakkan pemerintah dalam mendukung UMKM untuk terus berkembang,'' tutur Kharisma.
KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya kegiatan edukasi yang dilaksanakan secara one-on-one dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Bontang tentang ketentuan dalam UU HPP.
- 65 kali dilihat