Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan salah satu wajib pajak terkait pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (Rabu, 5/2).
Permohonan pengukuhan PKP dilakukan wajib pajak sebagai langkah awal sebelum pada akhirnya wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan validitas alamat yang diberikan oleh wajib pajak.
Kegiatan verikasi lapangan dilakukan oleh tim verifikasi lapangan yang beranggotakan Made Ricky Gusnadi dan Arya Mebinda Pratama Doniar.
"Kami melakukan wawaranca terkait usaha yang dijalankan oleh wajib pajak. Setelah wawancara, kami menjelaskan kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Seperti mekanisme membuat laporan bulanan, pemungutan dan penyetoran, dan sanksi jika tidak atau terlambat melakukan pelaporan bulanan," terang Ricky.
Dalam penjelasannya, perwakilan wajib pajak menyebutkan bahwa kegiatan usahanya adalah distributor sayur mayur dan makanan. Pengusaha memiliki empat orang karyawan yang mengelola perusahaan tersebut.
"Jadi omzet kami sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Akhirnya, kami di awal tahun ini mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Awalnya kami hanya distributor sayur-mayur dan kini sudah berkembang sesuai permintaan customer," ujar salah satu pengurus.
Di akhir pertemuan, tim menerangkan langkah aktivasi akun PKP dan kewajiban pengusaha, yakni melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut setiap bulan.
“Pembuatan faktur pajak ini kedepannya akan melalui akun Coretax DJP. Agar Bapak Ibu dapat membuat faktur pajak, maka kami sarankan untuk sesegera mungkin ke kantor pajak setelah kami hubungi. Diharapkan untuk membawa laptop untuk dapat mengerti cara membuat faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP,” tutup Ricky.
Ricky berharap dengan adanya kunjungan ke tempat kegiatan usaha PKP, wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.
Pewarta: Arya Mebinda Pratama Doniar |
Kontributor Foto: Arya Mebinda Pratama Doniar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat