Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai melaksanakan kunjungan ke toko grosir di Kab. Banggai Laut. Lokasi usaha minimarket ini terletak di Jalan S.A Amir, Tano Bununungan, Banggai, Kab. Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Rabu, 30/10). Tujuan kegiatan ini dalam rangka penelitian atas kegiatan usaha wajib pajak atas Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Saat kunjungan, Petugas KP2KP Banggai bertemu langsung dengan perseroan komanditer dari CV Sarinah Balut Cindy Saribu. Berdasarkan keterangan Cindy, toko grosir tersebut telah berjalan sejak tahun 2019 namun kepemilikan masih milik orang pribadi milik mertua. Mulai bulan Oktober 2024, usaha atas toko grosir yang barang utamanya adalah sembako dan kebutuhan sehari-hari tersebut beralih ke badan CV Sarinah Balut.

M. Affan Izulhaq Husien, Petugas KP2KP Banggai, kemudian menjelaskan kewajiban yang wajib dilaksanakan ketika sudah dikukuhkan sebagai PKP, dari kewajiban menghitung pajak keluaran dan pajak masukan, membuat faktur pajak, menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.

"Sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka CV Sarinah Balut telah memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak, menghitung pajak keluaran, dan pajak masukan, kemudian menyetorkan PPN yang wajib dilaporkan setiap bulannya," terang Affan. Affan menambahkan, akan ada sanksi sebesar Rp500.000 setiap masa apabila pelaporan SPT Masa PPN terlambat atau tidak dilaporkan.

Atas penjelasan tersebut, Cindy memahami kewajiban apabila telah dikukuhkan sebagai PKP serta konsekuensi apabila tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi. Cindy selaku perwakilan perseroan komanditer setuju untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Affan menjelaskan apabila ada kendala atau membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan kewajiban sebagai PKP, bisa langsung datang ke KP2KP Banggai mendapatkan bantuan atas kendala yang dialami.

Pewarta: Dzikrul Amirul Faqih
Kontributor Foto: Dzikru Amirul Faqih
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.