Perwakilan KPP Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Kota Denpasar (Selasa, 2/2). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya sinergi dalam hal implementasi ZI-WIBK antara KPP Pratama Denpasar Barat dan Kantor Perwakilan Ombudsman Bali.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih dan tim menyampaikan, maksud dari kunjungan ini untuk meminta masukan Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bali dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat agar lebih baik lagi. Nyoman Ayu melanjutkan, kedatangan tim KPP Pratama Denpasar Barat sekaligus untuk meminta dukungan dalam upaya menuju kantor dengan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK).

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab menyampaikan, fungsi Ombudsman sendiri untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. “Maka dari itu sangat penting dalam setiap kantor pemerintahan yang berorientasi pelayanan memiliki sarana yang memberikan kesempatan stake holder untuk menyampaikan kritik dan keluhan untuk kita, serta kita juga harus sigap dalam menanggapi kritik dan keluhan tersebut agar bisa cepat diatasi sehingga tidak ada laporan keluar (kepada Ombudsman),” ucap Umar.

Pertemuan kedua belah pihak diakhiri dengan kesepakatan dari pihak Ombudsman untuk mendukung upaya KPP Pratama Denpasar Barat dalam mewujudkan kantor dengan predikat ZI-WIB.