Maschrist melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak dengan taksiran nilai sebesar Rp 42.493.720,- sebagai jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Eksekusi sita ini dihadiri oleh 2 orang saksi yaitu Kepala Seksi P3 Jenner Sihombing dan Pelaksana KPP Pratama Kabanjahe Mayu Nasaka Ginting.
Kegiatan penyitaan rekening berjalan dengan baik dan lancar.
“Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga tindakan penagihan dapat dihindari,” ujar Jenner.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan, sektor perbankan, sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak. Apabila dalam jangka waktu 2x24 jam wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan tindakan penyitaan rekening wajib pajak. Jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dilakukan tindakan penyitaan rekening wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara.
Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Kontributor Foto:Mayu Nasaka Ginting |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat