Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari seorang bendahara Badan Urusan Logistik (BULOG) guna menanyakan solusi atas kendala tidak ditemukannya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) saat perekaman bukti penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak pada aplikasi e-Bupot di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap (Rabu, 18/9).
JH, bendahara Bulog Kabupaten Sidrap, mengaku pihaknya sudah berkali-kali mencoba perekaman NTPN pada e-Bupot tapi gagal. “Sudah input sesuai lembar bukti bayar, tapi muncul ‘NTPN Tidak Ditemukan’, bagaimana solusinya Pak?” tanyanya kepada petugas TPT.
NTPN merupakan nomor bukti transaksi pembayaran pajak dan bukan pajak yang diterima negara. NTPN terdiri dari 16 (enam belas) digit serangkaian gabungan angka dan huruf yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan diterbitkan setelah wajib pajak melakukan pembayaran atau penyetoran ke kas negara.
Tidak ditemukannya NTPN ketika melakukan perekaman data bukti penyetoran pajak ke dalam sistem e-Bupot merupakan salah satu kendala yang kerap dialami oleh bendahara. Salah satu penyebabnya adalah kesalahan penginputan NTPN akibat lembar BPN yang tidak tercetak sempurna sehingga NTPN tidak dapat terbaca dengan jelas. “Untuk itu Bapak bisa manfaatkan fitur Konfirmasi NTPN pada laman www.pajak.go.id,” ujar Rahmat Hidayat, petugas TPT KP2KP Sidrap.
Fitur Konfirmasi NTPN terletak pada menu ‘Layanan Rumah Konfirmasi’. Apabila menu ini tidak ditemukan pada akun wajib pajak, maka wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur pada menu ‘Profil’ kemudian centang pilihan fitur Rumah Konfirmasi. Fitur Konfirmasi NTPN memungkinkan wajib pajak melakukan pengecekan ulang NTPN secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak. “Cukup masukkan kode billing pajaknya, situs akan secara otomatis menampilkan data pembayaran pajak termasuk NTPN,” jelas Rahmat.
Menutup konsultasi, JH mengucapkan terima kasih atas tips dan solusi yang diberikan petugas. KP2KP Sidrap berharap wajib pajak dapat memanfaatkan setiap fitur pada layanan digital perpajakan. Dengan demikian, pemenuhan administrasi perpajakan dapat berjalan efektif dan efisien.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2414 kali dilihat