
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Kamis, 26/10). Tujuan dari kedatangan salah satu wajib pajak ini adalah untuk melakukan pengecekan status dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya.
Petugas TPT KP2KP Sinjai yang sedang bertugas Hikmah langsung melakukan pengecekan terkait status NPWP wajib pajak tersebut. “Setelah kami cek data milik Bapak, status dari NPWP bapak adalah Non Efektif. Hal ini karena selama 2 tahun terakhir bapak belum melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang seharusnya dilakukan setiap tahun,” jelas Hikmah.
Lebih lanjut, Hikmah menjelaskan bahwa Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan namun belum dilakukan Penghapusan NPWP dan sekaligus juga dikecualikan dari pengawasan kewajiban administrasi perpajakan. Ia menambahkan juga bahwa wajib pajak dapat melakukan pengaktifan kembali NPWP yang berstatus Non Efektif dengan cara melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak terakhir atau melalui permohonan pengaktifan kembali WP NE.
Permohonan pengaktifan kembali WP NE ini dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP, serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria WP NE sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada akhir kegiatan, Hikmah mengimbau kepada wajib pajak untuk ke depannya lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan agar NPWP dalam kondisi aktif dan juga terhindar dari sanksi administrasi berupa denda.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 73 kali dilihat