Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak (Kamis, 10/8). Konsultasi berlangsung di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang.

Hermawati, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu dinas di Kabupaten Pinrang, mendatangi KP2KP Pinrang. Hermawati mendatangi kantor pajak karena baru mendapatkan surat imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. “Saya mendapatkan surat ini dan tidak mengerti maksudnya. Setau saya, saya hanya memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang biasa saya pakai untuk lapor SPT Tahunan,” jelas Hermawati.

Nisba selaku petugas Loket TPT KP2KP Pinrang membaca surat imbauan tersebut dan memberikan penjelasan kepada Hermawati. “Surat tersebut merupakan surat imbauan dari pengawas Kantor Pajak Parepare. Imbauan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang terindikasi memiliki dua NPWP atau disebut NPWP ganda,” jelas Nisba.

Nisba juga memberikan penjelasan tambahan mengenai NPWP ganda kepada Hermawati. “NPWP ganda tersebut terdaftar tahun 2009, kemungkinan NPWP tersebut terdaftar lagi saat Ibu mendaftar NPWP yang dipakai sekarang, sehingga ada dua NPWP yang terdaftar di waktu yang sama,” jelas Nisba.

Hermawati pun mengerti dan meminta saran atas NPWP ganda tersebut. Nisba memberikan penjelasan kepada Hermawati. “Ibu dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi NPWP yang terdaftar, serta surat pernyataan NPWP ganda yang dibubuhi materai 10.000,” jawab Nisba.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.