
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan dengan materi mengenai implementasi layanan e-PHTB (Selasa, 30/8). Kegiatan ini dilangsungkan secara luring dan daring di ruang aula KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone.
Sejumlah 35 notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari tiga Kabupaten yang ada di wilayah Sulawesi Selatan yakni Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Wajo hadir langsung pada kegiatan ini sebagai peserta, baik secara luring maupun daring melalui sambungan Zoom Meeting.
Pihak KPP Pratama Watampone dan KP2KP Watansoppeng menyatakan bahwa sosialisasi ini diadakan guna memberikan pemahaman teknis kepada para notaris dan PPAT tentang tata cara melakukan permohonan penelitian bukti pembayaran pajak penghasilan atas penjualan tanah dan bangunan secara elektronik. Selain itu, acara ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan kemitraan serta kerja sama antar pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan notaris dan PPAT selaku pemangku kepentingan.
Kegiatan diawali dengan pemberian sambutan oleh Hadinengrat Nusantoro selaku Kepala KPP Pratama Watampone. Ia menyampaikan apresiasi pada para notaris dan PPAT yang telah hadir pada acara sosialisasi.
"Terima kasih saya sampaikan kepada para Bapak dan Ibu PPAT dan notaris dari Bone, Soppeng dan Wajo yang hadir di ruangan ini maupun yang hadir melalui Zoom Meeting karena sudah menerima undangan kami dalam kegiatan sosialisasi implementasi e-PHTB ini," tutur Hadinengrat.
Hadinengrat juga menuturkan bahwa pihaknya menganggap para notaris dan PPAT sebagai mitra dalam membantu menunjang penerimaan negara.
Acara kemudian diteruskan dengan penyampaian materi mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB yang dibawakan oleh Iwan Budi Rianawan selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone. Iwan menjelaskan secara lengkap tahapan penggunaan e-PHTB mulai dari proses registrasi akun melalui laman djponline.pajak.go.id sampai validasi bukti pembayaran.
"Pada akhirnya akan terbit secara otomatis Surat Keterangan (SKET) bukti formal penelitian bukti pembayaran atas penghasilan hasil penjualan tanah dan bangunan," jelas Iwan.
Rangkaian acara berlangsung lancar hingga ditutup dengan sesi foto bersama. Pihak KPP Pratama Watampone dan KP2KP Watansoppeng selaku penyelenggara acara berharap pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para notaris dan PPAT atas penggunaan aplikasi e-PHTB hingga dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara tertib.
Pewarta: Affan Ghiffari |
Kontributor Foto: Alviani Mutiara Hudayani |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 26 kali dilihat