Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Gowa menggelar Edukasi Perpajakan di Hotel Claro Makassar (Selasa, 10/3). Peserta edukasi kali ini adalah seluruh notaris se-Kabupaten Gowa.

Kegiatan ini dilaksanakan berkenaan dengan peraturan baru mengenai validasi PPh Final pengalihan tanah dan/atau bangunan yang sekarang bisa dilakukan secara daring. Materi yang dibawakan oleh Account Representive KPP Pratama Bantaeng Ikhwan Latief ini diikuti secara antusias oleh peserta. 

Pada kesempatan tersebut juga dibahas tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring. Mengingat batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi yang semakin dekat yaitu 31 Maret 2020, Imam Nurimam, selaku pelaksana KP2KP Sungguminasa, mengajak seluruh notaris Kabupaten Gowa untuk melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-Filing. Dengan adanya edukasi ini, penyelenggara acara dari KP2KP Sungguminasa berharap bisa menambah wawasan perpajakan bagi notaris se-Kabupaten Gowa.