
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menyelenggarakan sosialisasi PER-21/PJ/2019 kepada Notaris di Aula KPP Pratama Ketapang (Selasa, 25/2). Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Setia Trisaputra mengatakan tujuan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya aturan yang baru diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak terkait Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas perubahan PPJB maupun pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPHTB).
Setia menambahkan bahwa PER-21/PJ/2019 ini menyederhanakan proses bisnis penelitian PPHTB. Beberapa perubahan di antaranya adalah kelengkapan berkas yang lebih sederhana, penyampaian permohonan yang dapat diajukan manual maupun elektronik melalui djponline, satu permohonan dapat memuat beberapa objek, serta jangka waktu penerbitan produk hukum atau Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (SKET) yang lebih singkat yakni tiga hari kerja atau secara langsung apabila diajukan melalui djponline.
“Untuk kelengkapan berkas permohonan hanya memerlukan surat permohonan dan lampiran daftar pembayaran PPHTB. Penyederhaan proses bisnis dan kelengkapan berkas sangat memudahkan baik wajib pajak maupun pejabat notaris yang hendak mengajukan penelitian. Bahkan, saat ini juga sudah dapat diajukan secara daring serta dapat langsung mencetak SKET melalui E-PHTB djponline,’’ tambah Setia.
E-PHTB menjadi salah satu pembaruan yang dilirik para notaris selama sesi tanya jawab berlangsung. ‘’Dalam sesi tanya jawab, beberapa notaris aktif bertanya mengenai E-PHTB. Seputar pengisian, persyaratan, serta pencetakan dokumen. Memang, E-PHTB sangat praktis dan tidak memakan banyak waktu yang penting pemohon memiliki NPWP dan akses ke laman djponline. Tidak perlu mengantre di KPP karena bisa dilakukan dimana saja,’’ kata Umma Zahirotul Milati panitia sosialisasi.
“Saya imbau kepada rekan-rekan semua khususnya petugas TPT untuk menyampaikan pokok-pokok mengenai PER-21 kepada notaris maupun stafnya yang mengajukan validasi agar informasi ini dapat tersampaikan kepada yang ditargetkan terkait aturan ini,’’ jelas Setia.
- 77 kali dilihat