Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bersama Organisasi Ikatan Notaris Indonesia dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Jembrana terkait aplikasi e-PHTB (Selasa, 30/08). Kegiatan ini diadakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dan diikuti oleh 40 peserta dari  Notaris dan/atau PPAT di wilayah Kabupaten Jembrana.

Edukasi dilaksanakan untuk menjelaskan PER-08/PJ/2022 terkait Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

“Melalui PER-8/PJ/2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aplikasi untuk proses validasi Surat Setoran Pajak PHTB secara daring,” ungkap Priadi Wiadnyana selaku pelaksana KP2KP Negara. Priadi menambahkan validasi PHTB secara daring dilaksanakan dengan mengunjungi laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/.

“Selain untuk memudahkan proses validasi, aplikasi ini juga untuk memudahkan pembuatan kode pembayaran (billing) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” ungkapnya.

Priadi menuturkan Notaris dan/atau PPAT hanya perlu mengakses laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ dimana penelitian permohonan formal pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dapat diajukan wajib pajak melalui Notaris dan/atau PPAT yang terdaftar pada sistem informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Sebelum mengakses laman ini, Notaris dan/atau PPAT wajib sudah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir, tidak memiliki utang pajak, dan tidak sedang dilaksanakan proses pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana perpajakan,” ujarnya.

Priadi berharap dengan diterbitkannya PER-08/PJ/2022 ini, memudahkan Notaris dan/atau PPAT dalam melaksanakan kewajiban perpajakan penyetoran pajak penghasilan.

 

Pewarta:Imelda Kristanti
Kontributor Foto: Diah Widiasari
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana