Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu dan Bengkulu Dua menyelenggarakan Sosialisasi Daring Edukasi Kewajiban Perpajakan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Provinsi Bengkulu (Jumat, 5/11). Tim penyuluh pajak mengisi matari melalui Zoom Cloud Meeting bertempat di ruang aula KPP Pratama Bengkulu Satu, Kota Bengkulu.

Sosialisasi ini juga diselenggarakan atas kolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh para notaris dan PPAT serta Pengurus Ikatan Notaris Indonesia dan Pengurus Ikatan PPAT Indonesia yang ada di Provinsi Bengkulu.

Sarwa Edi, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan sambutannya dalam kegiatan ini. “Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan tugas bersama kita antara DJP dengan para notaris dan PPAT untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak demi pencapaian penerimaan negara,” tutur Sarwa dalam sambutannya.

Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Idayanti menanggapi dengan menyampaikan harapannya bahwa edukasi ini semoga bisa memetik ilmu dari pemateri agar lebih memahami kewajiban perpajakan notaris. Ditambahkan oleh pengurus wilayah Ikatan PPAT Indonesia Deni Yohanes. “Kami bersedia menerima informasi terkait kewajiban perpajakan yang akan disampaikan,” ujar Deni.

Materi yang disampaikan pada sosialisasi kali ini tentang Bea Meterai, Pengalihan Hak katas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Kewajiban para notaris dan PPAT.

Rio selaku penyuluh pajak sebagai pembicara pertama dari KPP Pratama Bengkulu Dua menjelaskan tentang peraturan terbaru terkait Bea Meterai sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.

Selanjutnya Fasya Muhammad Ramadhan selaku penyuluh pajak KPP Pratama Bengkulu Satu menjelaskan tentang Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut validasi SSP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019.

“Peraturan ini memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu sekalian untuk validasi SSP hanya melalui aplikasi e-PHTB pada aplikasi DJP Online. Hanya perlu NPWP dan EFIN saja sudah bisa mendapatkan akun DJP Online. Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus datang ke KPP Pratama sepanjang kelengkapan persyaratan dipenuhi dan jangka waktu penyelesaian lebih cepat. Setelah Bapak/Ibu sekalian input permohonan, sudah lengkap, lalu kirim dan langsung mendapatkan validasi SSP saat itu juga,” jelas Fasya.

Penyuluh pajak KPP Bengkulu Satu juga menjelaskan tutorial penggunaan e-PHTB yang terdapat pada aplikasi DJP Online. Penggunaan aplikasi tersebut dapat memudahkan wajib pajak profesi notaris dan PPAT. Fasya juga menambahkan agar terjalin kerja sama dengan baik dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Agenda acara lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Kewajiban Perpajakan bagi Notaris dan PPAT yang disampaikan oleh penyuluh pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Meidiantoni. Ia membahas tentang Pajak Penghasilan Notaris dan PPAT di mana sebagai tenaga ahli yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri bukan untuk nama persekutuannya bisa disebut juga sebagai pekerja bebas. Dalam pembahasan kewajiban tersebut dijelaskan tata cara penghitungan pajak penghasilan bagi notaris dan PPAT.

Anstusiasme para peserta pun terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pemateri sehingga sosialisasi ini terlaksana dengan baik sesuai harapan pemateri agar wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan bagi notaris dan PPAT.