Pembukaan oleh Plh.Kepala Kanwil

Pembukaan oleh Plh.Kepala Kanwil

Paparan Materi oleh Nara Sumber dari Kapus

Paparan Materi oleh Nara Sumber dari Kapus

Pertanyaan dari salah satu peserta dialog dan edukasi

Pertanyaan dari salah satu peserta dialog dan edukasi

Di sela-sela kesibukan para Notaris/PPAT, BPN dan Dispenda Se-Siantar tak menyurutkan langkah mereka menghadiri kegiatan Dialog dan Edukasi Perpajakan yang bertajuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 18/PJ/2017 tentang Penelitian Bukti Penyampaian PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanan dan/atau Bangunan di Aula Integritas Gd.Kanwil DJP Sumatera Utara II (Kamis, 9/2)

Acara yang dimulai pukul 08.00 pagi ini dibuka oleh Plh.Kepala Kanwil DJP Sumut II Triyani Yuningsih.Dalam sambutannya Triyani mengharapkan dengan adanya kagiatan ini dapat memacu keberhasilan sasaran yang akan dicapai dengan peraturan baru bagi Notaris/PPAT, BPN dan Dispenda untuk bersinergi dalam penerapan kebijakan sesuai dengan aturan perpajakan.”Kami mengharapkan pihak Notaris/PPAT,BPN dan Dispenda dapat menjadi agen pajak yang dapat membantu menyukseskan penerimaan negara dari sektor pajak.”ungkap Triyani.

Turut pula hadir Ketua Ikatan Notaris Indonesia Siantar-Simalungun Hendry Sinaga dan perwakilan dari instansi lainnya.Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan II Direktorat PP II Sulistyo Nugroho dan Kepala Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian Direktorat TPB Agung Sumaryawan.