KP2KP Sampang menerapkan aturan normal baru (new normal) sesuai instruksi Direktur Jenderal Pajak (DJP) dengan membuka pelayanan tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KP2KP Sampang (Senin, 15/06).
Protokol kesehatan wajib dilaksanakan baik oleh pegawai, satpam, maupun seluruh wajib pajak yang datang, antara lain memakai APD minimal masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di wastafel yang telah disediakan, melakukan pengecekan suhu tubuh dibantu oleh satpam, serta menjaga jarak. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Sampang.
Beberapa pelayanan dikecualikan dari pelayanan tatap muka seperti pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permintaan kembali EFIN, dan beberapa pelayanan lain yang bisa dilakukan secara daring atau online. Walaupun demikian, karena masih banyak wajib pajak yang belum tahu mengenai peraturan tersebut, pada hari pertama pelayanan tatap muka di tengah pandemi ini banyak wajib pajak yang berdatangan dan meminta penjelasan terkait peraturan tersebut.
Dengan diterapkannya protokol kesehatan secara tertib dan menyeluruh, diharapkan bisa mencegah atau bahkan mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia dan seluruh wilayah terdampak.
- 88 kali dilihat