Dalam rangka beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru dengan efektif dan aman dari Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19), seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak termasuk KPP Pratama Makassar Selatan di Makassar menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan tatap muka pada wajib pajak (Jumat, 12/6).

Kesiapan KPP Pratama Makassar Selatan untuk melaksanakan pelayanan tatap muka dengan tatanan kenormalan baru ini ditinjau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wansepta Nirwanda dan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Yuwono Budi Santoso.

Ketersediaan wastafel untuk mencuci tangan bagi wajib pajak, thermo gun untuk mengukur suhu tubuh, hand sanitizer di beberapa titik, sekat kaca untuk membatasi interaksi antara pegawai dan wajib pajak, serta tempat duduk yang diatur dengan prinsip jaga jarak menjadi fokus utama KPP Pratama Makassar Selatan untuk senantiasa memberikan pelayanan perpajakan yang efektif dan aman dari Covid-19. Selain itu, seluruh pegawai juga melengkapi diri dengan alat kesehatan berupa hand sanitizer dan alat pelindung diri berupa masker dan face shield.

Meskipun layanan perpajakan tatap muka telah dibuka, ada beberapa layanan yang hanya dilayani secara daring seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah wajib e-Filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), aktivasi dan lupa Electronic Filing Identificatin Number (EFIN). (MM)