
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale di Kabupaten Tana Toraja dan seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia telah membuka kembali layanan perpajakan tatap muka (Senin, 15/6). Namun, hanya pelayanan yang tidak bisa dilakukan secara daring saja yang bisa diberikan.
Seluruh wajib pajak dan petugas KP2KP Makale pun diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada. Untuk menunjang protokol kesehatan, KP2KP Makale juga telah menyediakan sarana prasarana berupa tempat cuci tangan di depan kantor, menyediakan hand sanitizer, dan jugamelakukan pengecekan suhu tubuh bagi siapa saja sebelum memasuki ruangan KP2KP Makale.
Selain itu, KP2KP Makale juga menerapkan wilayah wajib masker di area kantor, penerapan physical distancing di tempat pelayanan dengan pembatasan jarak kursi ruang tunggu dan kaca pembatas antara wajib pajak dan petugas. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Pihak KP2KP Makale juga mengimbau dan menyampaikan pada wajib pajak agar tetap di rumah saja dan sebisa mungkinmemanfaatkan fasilitas pelayanan perpajakan secara daring.
- 12 kali dilihat