Direktorat Jenderal Pajak membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka di kantor pajak mulai 15 Juni 2020. KP2KP Caruban merespons kebijakan tersebut dengan mempersiapkan skenario sesuai dengan protokol kesehatan saat melayani wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Caruban di Madiun (Senin, 15/06)

Untuk melayani wajib pajak, KP2KP Caruban memasang papan akrilik tembus pandang pada tiap-tiap meja pelayanan di tempat pelayanan terpadu (TPT). Selain itu, juga telah dipasang penanda jarak pada kursi antrean untuk memastikan wajib pajak tetap mematuhi aturan jaga jarak aman.

KP2KP Caruban mengharuskan setiap wajib pajak yang datang untuk memakai masker dan mencuci tangan melalui wastafel yang telah disediakan di sebelah pintu masuk. Sebelum memasuki area kantor, petugas keamanan secara khusus melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila diketahui suhu tubuh wajib pajak melebihi batas normal, maka akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan pegawai melalui telepon atau sarana lain.

Walaupun pelayanan tatap muka telah dibuka kembali, tetapi pelayanan yang diberikan masih terbatas. Pelayanan tatap muka yang diberikan adalah pelayanan yang belum bisa diberikan secara daring. Sedangkan pelayanan yang dapat diberikan secara daring, wajib pajak diimbau untuk menghubungi nomor telepon kantor atau mengakses situs web pajak.go.id. Tentunya dalam era baru ini layanan digital akan menjadi ujung tombak operasional kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.

Plt. Kepala KP2KP Caruban Wahjudi Tri Tjahjono menyebutkan bahwa KP2KP Caruban telah mempersiapkan amunisi dengan baik dalam menghadapi era normal baru ini. Wahjudi berharap dengan adanya sistem baru ini KP2KP Caruban dapat melayani wajib pajak secara maksimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.