
“Nah kemarin kan sempat viral NIK berfungsi sebagai NPWP, jadi apakah nanti semua warga negara yang sudah memiliki NIK diwajibkan membayar pajak?” tanya penyiar Radio Bercahaya FM 94.30 Cilacap Tiwi Guppy.
Pertanyaan ini disampaikan dalam acara Dialog Bercahaya di Radio Bercahaya FM 94.30 Cilacap (Kamis, 15/09). Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Rakhmat Hidayat dan Muhammad Najiib Amrullah hadir sebagai narasumber. Rakhmat lantas menanggapi pertanyaan tersebut.
“Wah bukan demikian, masih tetap kewajiban membayar pajak hanya untuk kawan pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi kawan pajak tidak perlu khawatir. Format baru NPWP yang sesuai NIK 16 digit berlaku penuh 1 Januari 2024. Format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023”, jawab Rakhmat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tanggal 8 Juli 2022 Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP dilakukan secara bertahap guna memastikan bahwa pemadanan data NIK dan NPWP telah berjalan.
“Kawan Pajak dapat mengakses www.pajak.go.id, untuk mengecek apakah saat ini NIK wajib pajak sudah valid atau belum. Jika ternyata data NIK belum muncul di menu profil, wajib pajak dapat menginput NIK dan melakukan validasi agar data NIK menjadi Valid,” tambah Najib.
Untuk wajib pajak yang belum mempunyai akun dan belum pernah mengakses www.pajak.go.id dapat meghubungi petugas di KPP atau Kring Pajak 1500200 untuk melakukan validasi NIK.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 29 kali dilihat