Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui siaran langsung instagram, Kota Manado (Kamis, 29/9). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pada kesempatani ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Manado Bakri Tangnga dan Phanya Fadiah Adlina bertindak sebagai narasumber siaran langsung instagram. Dalam paparannya, Bakri menyampaikan kepada para peserta yang hadir secara daring untuk melakukan pemutakhiran mandiri data wajib pajak dan validasi data melalui laman www.pajak.go.id, menghubungi KringPajak atau datang langsung ke kantor pajak terdekat sebelum 31 Desember 2023.

Pada akhir kegiatan, Bakri berharap para peserta dapat memahami materi yang disampaikan dan segera melakukan pemuktahiran data serta validasi data sebelum tanggal 31 Desember 2023

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Binsar Nicolaidos