
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar kelas pajak secara daring di Bandung (Rabu, 12/10). Tema yang diambil adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pagi hari pukul 10.00 WIB dan siang hari pukul 14.00 WIB. Kegiatan yang diikuti oleh 35 wajib pajak pada sesi pagi dan 31 wajib pajak pada sesi siang menghadirkan narasumber Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto dan Siti Zainab Rahmatillah.
Penyuluh Pajak Susanto membuka kegiatan tersebut dengan menyampaikan latar belakang diberlakukannya PMK-112/PMK.03/2022.
“Pemberlakuan aturan ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa sejak 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk dan NIK dengan 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, serta wajib pajak instansi pemerintah.
Sampai dengan 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Dalam acara tersebut, penyuluh pajak Siti Zainab Rahmatillah menyampaikan bahwa untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan pemutakhiran data melalui laman pajak.go.id dengan cara login terlebih dahulu dan melakukan pemutakhiran terhadap data utama, data lainnya, dan data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Pewarta : Anggit Arum Kusuma Wardhani |
Kontributor Foto: Anggit Arum Kusuma Wardhani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 13 kali dilihat