Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Yogyakarta  kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sekaligus  melakukan asistensi pemutakhiran data mandiri kepada perwakilan karyawan Natasha Group di Natans Building Yogyakarta (Rabu, 12/10).

Hadir sebagai narasumber, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Nanang Krisbianto yang didampingi oleh Intan Atika Puspaningtyas dan Fida Kharisma selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP Orang Pribadi bagi penduduk Indonesia.

Nanang menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dapat dilaksanakan apabila pemadanan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memperoleh hasil valid. Namun, apabila berstatus tidak valid maka perlu dilakukan pemutakhiran data profil wajib pajak yang dapat dilakukan melalui DJP online secara mandiri oleh wajib pajak.

Diakhir acara, Intan dan Fida memandu para peserta untuk melakukan pemutakhiran data mandiri sekaligus meminta mereka turut membantu proses pemutakhiran data karyawan Natasha Group yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Pewarta:Intan Atika Puspaningtyas
Kontributor Foto: Fida Kharisma
Editor: Wiwin Nurbiyati, Syarifah S. R.