
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari kembali mengadakan kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan secara daring melalui live Instagram KPP Pratama Jakarta Tamansari @pajaktamansari dari Ruang Kerja KPP, Tamansari Jakarta Barat (Rabu, 3/8).
Kegiatan sosialisasi berlangsung selama kurang lebih satu jam mulai pukul 09.00 WIB dengan jumlah penonton lebih dari tiga puluh orang. Pada live Instagram ini, KPP Pratama Jakarta Tamansari membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Materi disampaikan oleh Billy Jonathan Surya Putra dan Iqbal Pratama yang merupakan anggota Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari.
Dalam live Instagram tersebut, Billy dan Iqbal menjelaskan detail penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai dari ketentuan format, tanggal berlaku, hingga ketentuan aktivasi. Setelah menjelaskan materi, Billy dan Iqbal menjawab satu per satu pertanyaan wajib pajak dalam sesi tanya jawab dan mengimbau wajib pajak agar segera melakukan aktivasi dan validasi NIK.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan memberikan informasi seputar media sosial resmi KPP Pratama Jakarta Tamansari mulai dari Youtube, Instagram, Twiter hingga Whatsapp agar mempermudah wajib pajak dalam memperoleh informasi perpajakan maupun melakukan konsultasi secara online.
- 1282 kali dilihat