Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta mengadakan sosialisasi PMK-112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di  A Radio 945 FM,  Kota Purwakarta,  (Rabu, 7/9).

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta menekankan bahwa perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak serta-merta mewajibkan masyarakat membayar pajak.

"Persepsi ketentuan NIK menjadi NPWP mengharuskan masyarakat wajib membayar pajak padahal untuk menjadi wajib pajak harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan objektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah penghasilan harus di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," ujar Bubun Sehabudin, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta.

 

Pewarta: Yayan Sudaryanto
Kontributor Foto: Dian Ardiana
Editor: Sintayawati Wisnigraha