Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan dan beberapa Penyuluh Pajak berkoordinasi dengan Diskukcapil Kota Medan terkait NIK menjadi NPWP di Kantor Diskukcapil Kota Medan (Senin, 28/8).

Pada kunjungan ini, KPP Pratama Medan Petisah memberikan leaflet dan Standing Banner NIK-NPWP yang di letakkan pada tempat antrian administrasi KTP dengan tujuan agar Wajib Pajak dapat melihat informasi yang telah disediakan. Selain itu, kunjungan ini juga mengingatkan sekaligus memastikan bahwa jajaran pegawai pada Diskukcapil Kota Medan telah melakukan pemuktahiran data NIK – NPWP lama laman pajak.go.id.

Saat diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan UU Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021, yaitu terdapat aturan baru mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku 14 Juli 2022. Tujuan diterbitkannya aturan ini yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yg efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Apabila Kawan Pajak merasa kesulitan, dapat datang langsung ke loket Helpdesk KPP Pratama Medan Petisah dengan jam pelayanan hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB atau melalui saluran online kami di nomor WhatsApp 081396819882 dan 081263114229. Seluruh pelayanan yang diberikan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

Pewarta: Sri Carina Ginting
Kontributor Foto: Sri Carina Ginting
Editor: Muhammad Farija

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.