Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengandeng Kecamatan Karangpawitan dalam rangka asistensi Coretax DJP untuk seluruh Bendahara Desa di Kecamatan Karangpawitan di Aula Kantor Kecamatan Karangpawitan, Jalan Karangpawitan–Wanaraja No. 252, Karangpawitan, Kabupaten Garut (Rabu, 12/2).
“Kami harap dengan kedatangan Bapak Ibu dari KPP Garut bisa membantu kami untuk belajar menggunakan aplikasi baru yang masih sangat asing bagi kami ini,” tutur Camat Karangpawitan, Dadi Djakaria.
Kegiatan yang diikuti oleh belasan perwakilan bendahara desa di Kecamatan Karangpawitan ini berlangsung selama tiga jam. Account Representative KPP Pratama Garut, Karla Andri David, menyampaikan materi mengenai Coretax DJP dilanjutkan dengan praktik penggunaan aplikasi yang dilakukan oleh seluruh peserta.
“Tujuannya supaya ketika Bapak Ibu keluar dari sini, sudah mendapat gambaran bagaimana cara menggunakan Coretax (DJP –red) masing-masing,” tutur Karla.
Coretax DJP merupakan sistem inti adminstrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Aplikasi yang mulai berlaku Januari 2025 itu dapat diakses di coretaxdjp.pajak.go.id.
“Kegiatan ini membantu saya membuka wawasan saya, supaya lebih tertata dalam mengadministrasikan pelaporan pajak dengan Coretax DJP,” ujar salah satu peserta, Nicholas Saputra yang merupakan Bendahara Desa Tanjungsari.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Adelia Ayu K |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat