Dinas Kelautan dan Perikanan mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong untuk menjadi narasumber untuk memberikan materi tentang Fasilitasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi bagi para nelayan yang membutuhkan izin usaha (Rabu, 3/9). Acara dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Kersik, Marang Kayu mulai pukul 10.00 WITA.

Latar belakang diadakannya sosialisasi fasilitasi NPWP ini adalah banyaknya nelayan yang belum memiliki izin usaha. Izin usaha yang dibuat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP wajib melampirkan NPWP aktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 11/PERMEN-KP/2016, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Acara dimulai dengan pembukaan dan sambutan dari pihak penyelenggara dan dilanjutkan dengan penjelasan singkat tentang pajak. Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut yaitu mengenai pentingnya pajak bagi Indonesia dan kewajiban pajak untuk UMKM di mana para nelayan melakukan pembayaran pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif 0,5%.

Acara selanjutnya adalah fasilitasi NPWP di mana peserta mengisi form pendaftaran NPWP yang telah disediakan oleh petugas, yang akan diproses oleh petugas NPWP di KPP Pratama Tenggarong. Sebanyak 16 calon wajib pajak mengikuti acara dengan antusias dan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP. Peserta yang ikut dibatasi maksimal 20-25 orang untuk mencegah penyebaran Covid-19.