Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tabanan dan KP2KP Jembrana mengadakan sosialisasi e-filing di Rumah Sakit(RS) Balimed Jembrana (Selasa, 20/2). Tim dari KPP Tabanan sejumlah empat orang, mengajarkan tata cara pelaporan pajak secara online melalui laman e-filing.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan berbentuk elektronik melalui saluran pada laman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan peraturan ini, Tim dari KPP Tabanan bergegas membuat sosialisasi e-filing untuk membantu wajib pajak dalam rangka melaporkan SPT Tahunan, ungkap salah seorang tim sosialisasi.

Acara diadakan di aula RS Balimed dan diikuti oleh 49 pegawai yang dibagi dalam tiga sesi. Acara berlangsung pukul 13.00 sampai dengan 15.30 WITA. Selama acara berlangsung, peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias. Peserta secara aktif mencoba menggunakan laman e-filing.

I Gede Dwi Adnyana, Plh. Kepala KP2KP Jembrana yang mewakili Kepala Kantor KPP Tabanan, memberikan pesan agar seluruh jajaran pegawai di RS Balimed dapat mengerti dan memahami cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. "E-filing merupakan saluran pelaporan SPT Tahunan yang lebih mudah, cepat, dan aman," ujar I Gede Dwi Adnyana.