Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sawahlunto mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan kepada tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto Unit Puskesmas Sungai Durian di ruang aula Puskesmas Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kamis, 4/2).

Acara ini diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.Tenaga penyuluh KP2KP Swahlunto Christin Sianturi dan Achmad Farhan menjadi narasumber dalam acara ini.

Acara utama pada kesempatan ini adalah kegiatan pengisian SPT Tahunan Pajak Penghaslan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2020 secara serentak dan daring melalui layanan e-Filing menggunakan komputer pribadi dan gawai masing-masing tenaga kesehatan, kegiatan ini sering mereka sebut dengan nama “Basamo Maisi SPT Tahunan”.

Di awal kegiatan, tenaga penyuluh terlebih dahulu menyampaikan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi diantaranya Aparat Sipil Negara (ASN) adalah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh secara daring melalui e-Filing sebelum akhir bulan Maret 2021. Hal ini sesuai dan mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 tahun 2015 yang menyatakan bahwa seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib melakukan laporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

KP2KP Sawahlunto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan unit Puskesmas Sungai Durian. Ditengah kesibukannya melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19, masih menyempatkan diri untuk mengikuti kegiatan ini dan melaporkan SPT Tahunannya. Dengan kegiatan ini, KP2KP Sawahlunto berharap dapat membantu Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi dan KPP Pratama Solok dalam upaya pencapaian target penerimaan SPT tahun 2021.