Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengadakan kelas pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Karyawan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting kepada para tenaga kesehatan RS Dr. Oen Kandang Sapi Surakarta (Kamis, 11/2).

Kelas pajak kali ini diikuti oleh 40 tenaga kesehatan RS Dr. Oen Kandang Sapi Surakarta yang meliputi dokter, perawat, hingga petugas administrasi rumah sakit. Kelas pajak berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB di KPP Pratama Surakarta.

Sugiyarto, Account Representative KPP Pratama Surakarta selaku pemateri pada kelas pajak menjelaskan sekaligus memberikan simulasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Penjelasan materi dibagi menjadi dua bagian berdasarkan formulir SPT Tahunan yang digunakan, yaitu 1770S bagi wajib pajak dengan peredaran bruto dalam satu tahun di atas 60 juta dan 1770SS bagi wajib pajak dengan peredaran bruto dalam satu tahun di bawah 60 juta.

Selain menjelaskan materi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, pemateri juga mengakomodasi pertanyaan-pertanyaan peserta yang memiliki kegiatan usaha lain selain di rumah sakit seperti dokter yang membuka praktik di klinik pribadi dan usaha apotek. Untuk contoh kasus tersebut, maka beberapa dokter harus melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form 1770.

Di akhir kelas pajak, KPP Pratama Surakarta memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi para tenaga kesehatan khususnya dari RS Dr. Oen Kandang Sapi Surakarta yang menjadi garda terdepan dalam melawan pandemi Covid-19 dan tetap tertib melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Sugiyarto juga berpesan agar para tenaga kesehatan yang mengikuti kelas pajak kali ini dapat menjadi panutan bagi tenaga kesehatan lainnya.