Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memberikan pelayanan berupa edukasi perpajakan one-on-one kepada salah satu wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan (Jumat, 19/5). Pemberian layanan edukasi ini diberikan oleh Penyuluh KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi kepada Dahlan, salah satu wajib pajak yang hadir di Kelas Pajak KP2KP Limboto.

Kegiatan edukasi perpajakan langsung ini dilaksanakan dengan tujuan adanya perubahan perilaku bayar yang sedang gencar dilakukan oleh KP2KP Limboto terhadap wajib pajaknya di seluruh wilayah kerja, baik di Kabupaten Gorontalo maupun Kabupaten Gorontalo Utara. Edukasi perpajakan dilakukan dengan menyampaikan informasi secara langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan secara perorangan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman seputar kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku, baik perubahan perilaku bayar maupun perubahan perilaku lapor.

Dalam diskusi dan pemberian wawasan tersebut, Dimas menyampaikan beberapa hal terkait dengan kewajiban perpajakan, tenggat waktu penyetoran PPh Final Orang Pribadi setiap bulannya, sampai kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Dahlan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dimas setelah menyimak dengan antusias seluruh penjelasan yang diberikan.

Melalui kegiatan edukasi ini, Dimas berharap wajib pajak dapat merubah perilakunya menjadi lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kelak.

 

Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari
Kontributor Foto: Sabrina Aisya Juned
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.