
“Tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) KPP Pratama Kisaran sampai dengan 30 April 2021 mengalami peningkatan 16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran Indah Ristianawati (Selasa, 4/5).
Di KPP Pratama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Indah menambahkan bahwa peningkatan jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak tersebut merupakan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Indah juga menjelaskan, berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP), SPT Tahunan PPh yang diterima sebanyak 43.605 dan 41.004 diantaranya merupakan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. Jumlah tersebut masih 67,72% dari target kepatuhan KPP Pratama Kisaran, karena KPP Pratama Kisaran memiliki target sebanyak 60.547 wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. Untuk mencapai target kepatuhan penerimaan SPT Tahunan, KPP Pratama Kirasan masih memerlukan 19.543 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang dilaporkan wajib pajak.
Atas target tersebut, Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani menegaskan bahwa KPP Pratama Kisaran memiliki komitmen untuk mencapai target kepatuhan pajak yang telah diberikan. Strategi dan program kerja telah disiapkan untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak di KPP Pratama Kisaran.
- 49 kali dilihat