
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap Clavie cell yang berlokasi di wilayah Kecamatan Malinau Hulu, Kabupaten Malinau (Selasa, 25/07).
Petugas KP2KP Malinau Yudhan Wahyu Illahi mengatakan bahwa KPDL merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendata wajib pajak yang berada dalam pengawasan fiskus di daerah masing-masing.
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
Data yang valid dan kepatuhan terhadap faktor kualitas data akan dipantau berdasarkan arahan DJP yang menjelaskan pedoman pengelolaan, penggunaan, dan pemantauan data.
“KPDL wajib pajak merupakan tugas dan fungsi pokok petugas pajak. Reformasi perpajakan yang secara bertahap dilakukan juga berfungsi untuk memperbaiki, salah satunya memperluas dan perkuat basis data pajak yang adil dan merata,” ujar Yudhan.
Ia melanjutkan, KP2KP Malinau berharap data yang diperoleh selama pelaksanaan KPDL dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Malinau
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Meilano Dwi Ardiyanto |
Editor:Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat