
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono memutuskan untuk meningkatkan layanan nontatap muka yang diberikan kepada wajib pajak.
"KP2KP Nunukan memiliki wilayah kerja yang sangat luas dan terbentang di sepanjang perbatasan Indonesia dan Malaysia. Apabila wajib pajak ingin melakukan kewajiban perpajakan mereka secara langsung di KP2KP Nunukan, maka mereka mesti menempuh perjalanan yang cukup melelahkan dan menguras biaya," kata Ari Saptono di KP2KP Nunukan (Rabu, 3/3).
Menurut Ari, keputusan tersebut diambil karena musim pelaporan SPT sudah memasuki bulan akhir, khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang diwajibkan melaporkan SPT paling lambat pada tanggal 31 Maret 2021.
Ia menambahkan, selain faktor luasnya wilayah KP2KP Nunukan, masa pandemi yang tak kunjung usai juga menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan tersebut. Untuk tetap menjaga kesehatan antara wajib pajak dan pegawai, Ari Saptono memutuskan untuk menjadikan layanan non tatap muka sebagai salah satu layanan unggulan di Kantor Pajak Nunukan.
Ari berharap dapat mempermudah sekaligus memberikan rasa aman bagi wajib pajak yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya. Fokus kali ini adalah peningkatan layanan melalui media sosial, khususnya whatsapp, instagram, twitter, dan email.
Tidak hanya itu, KP2KP Nunukan juga menambah nomor telepon yang dapat dihubungi agar dapat memudahkan wajib pajak yang terkendala jaringan internet. KP2KP Nunukan menambah 4 nomor baru yang siap melayani wajib pajak di hari kerja mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Berikut merupakan kanal layanan daring yang dapat dihubungi wajib pajak :
- Email : kp2kp.nunukan@pajak.go.id
- Twitter : @pajaknunukan
- Instagram : @pajaknunukan
- Whatsapp : 08998437486 (Rista), 082135808625 (Dian), 081292223608 (Rizky) dan 081271809947 (Naga).
- 50 kali dilihat