Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan Layanan Di Luar Kantor di Kecamatan Cikande untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya di Kantor Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang (Senin, 13/2).

Tak hanya melaporkan SPT Tahunannya, petugas juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri melalui pajak.go.id. Pemadanan NIK sebagai NPWP ini diberikan waktu sampai dengan akhir tahun 2023 agar wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

 

Pewarta: Wahyu Dwi Prakoso
Kontributor Foto: Wahyu Dwi Prakoso
Editor:Ida Laila