Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai melalui media telekonferensi di Kantor Pusat Direktorat jenderal Pajak, Jakarta (Selasa, 10/11).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.
Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea meterai. Tarif bea meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000,00 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp5.000.000,00. Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi bea meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.
Dalama penutupan acara sosialisasi yang disiarkan melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak ini, Ikhwanudin selaku moderator menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini adalah untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang lebih berkualitas.
"Kita harus bersama-sama mengembangkan sinergi dan harmonisasi yang optimal untuk membangkitkan perekonomian nasional, bergotong royong untuk mewujudkan Indonesia maju," tutupnya.
- 75356 kali dilihat