Muhammad Farhan, seorang aktor, pembawa acara, penyiar radio, dan politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) turut serta menggaungkan ajakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 dalam video pekan panutan SPT Tahunan yang disampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang (Senin, 24/3). 

Dalam video tersebut, Farhan mengatakan bahwa sebagai wajib pajak dirinya telah menunaikan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui e-Filing. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2023.

“Saya juga ingin mengajak seluruh masyarakat untuk jangan lupa segera melaporkan SPT serta melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 31 Maret 2023,” ajak Farhan.

Sebagaimana diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tepatnnya pada 31 Maret 2023, sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat empat bulan setelah berakhir tahun pajak atau 30 April 2023. 

Kepala KPP Soreang Gunung Herminto Siswantoro mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPTnya lebih awal agar terhindar dari kepadatan jaringan di minggu terakhir.

Lebih lanjut, Gunung mewakili seluruh pimpinan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan terima kasih kepada Muhammad Farhan dan berharap semoga menjadi panutan bagi masyarakat serta para Anggota DPR RI lainnya.

 

Pewarta: Nisrina Nurul Azizah 
Kontributor Foto: Nisrina Nurul Azizah 
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.