Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang membuka pelayanan penerbitan Sertifikat Elektronik dan Konsultasi Perpajakan untuk Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Sekabupaten Wajo dalam acara Sosisalisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 di Ruang Pola, Kompleks Perkantoran Bupati Wajo (Selasa, 6/12).

Untuk memudahkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam memahami materi edukasi kali ini, KPP Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang telah menyiapkan 3 loket untuk melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Elektronik (Sertel) bagi SKPD yang datang dan belum mempunyai Sertel, selain itu Bendahara dan perwakilan Pejabat Pengawas Transaksi Keuangan (PPTK) dari SKPD masing-masing  juga dapat berkonsultasi kepada petugas yang berjaga di loket dan langsung dibimbing saat mencoba mempraktikkan apa yang telah disosialisasikan oleh pemateri.

“Bapak ibu, materi edukasi apapun itu kalau kita tidak mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari materi tersebut akan cepat hilang, nah kita sudah belajar bagaimana cara memungut dan memotong pajak pada transaksi kegiatan kita, kita juga sudah belajar bagaimana cara melapor SPT Masa secara online menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah, maka saatnya kita untuk mempraktikkannya. Jika bapak ibu  yang mana instansinya masih belum mempunyai Sertifikat Elektronik, silakan mengajukan permohononan penerbitan Sertifikat Elektronik ke loket yang telah kami sediakan dan jika ingin mempraktikkannya secara langsung, kami dapat bantu membimbing alur pembuatan SPT Masa melalui e-Bupot Instansi Pemerintah,” ujar Riza Kurniawan selaku Kepala KP2KP Sengkang.

Riza Kurniawan, Kepala KP2KP Sengkang sekaligus pemateri mengatakan, “Bapak ibu, materi edukasi apapun itu kalau kita tidak mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari materi tersebut akan cepat hilang, nah kita sudah belajar bagaimana cara memungut dan memotong pajak pada transaksi kegiatan kita, kita juga sudah belajar bagaimana cara melapor SPT Masa secara online menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah, maka saatnya kita untuk mempraktikkannya. Jika bapak ibu  yang mana instansinya masih belum mempunyai Sertifikat Elektronik, silakan mengajukan permohononan penerbitan Sertifikat Elektronik ke loket yang telah kami sediakan dan jika ingin mempraktikkannya secara langsung, kami dapat bantu membimbing alur pembuatan SPT Masa melalui e-Bupot Instansi Pemerintah”.

Dengan dibukanya layanan penerbitan Sertel  ini, KPP Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan khususnya terkait Sertel.

Pewarta: Dian Vitara Rachman
Kontributor Foto: Dian Vitara Rachman
Editor: Letna Helma Lantika Wisda