Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar, menyediakan fasilitas layanan mandiri e-billing dan mini Automatic Teller Machine (ATM) yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk pembuatan kode billing dan pembayaran pajak yang telah dibuat kode billingnya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar, Kabupaten Takalar (Selasa, 11/7).

KP2KP Takalar memiliki beberapa mesin mini ATM dari beberapa bank persepsi, seperti PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT. Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT. Bank Mandiri Tbk yang ditempatkan pada TPT KP2KP Takalar dan dalam pemantauan petugas yang telah ditunjuk sebagai PIC yang bertanggungjawab dalam pemantauan mini ATM.

Fasilitas ini merupakan salah satu wujud dalam meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak karena dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Selain itu, dengan adanya layanan mandiri tersebut wajib pajak tidak perlu antri dan menunggu lama di loket TPT atau helpdesk jika ingin menggunakannya.

Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila
Kontributor Foto: Rezki Febriyanti Nabila
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.