Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku memeriahkan HUT Ke-129 Kabupaten Poso dengan membuka Pojok Pajak di Alun-Alun Sintuwu Maroso, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Jumat, 1/3). Pojok Pajak tersebut akan dibuka selama tiga hari, yakni hari Jumat s.d. Minggu, tanggal 1-3 Maret 2024, pukul 08.00 – 21.00 WITA.
Pelaksanaan Pojok Pajak tersebut dipimpin oleh Thiopilus Sigit Ariyadi selaku Kepala Seksi Pengawasan untuk Wilayah Kab. Poso dan Kab. Tojo Una-Una. Tidak sendiri, Thiopilus dibantu oleh Pelaksana dan beberapa Account Representative KP2KP Bungku yang dibagi sesuai jadwal piket. Thiopilus mengaku dibukanya Pojok Pajak ini merupakan salah satu rangkaian program KPP Pratama Poso bersama KP2KP Bungku dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Pojok Pajak ini kami buka selain untuk ikut memeriahkan HUT Kab. Poso ke-129, namun juga sebagai sarana untuk memudahkan Wajib Pajak di wilayah Poso dan sekitarnya, terkhusus untuk pegawai ataupun masyarakat pekerja yang saat siang hari sibuk bekerja,” ungkap Thiopilus.
Layanan yang diberikan, lanjut Thiopilus, berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring dan konsultasi perpajakan lainnya. Tak hanya melaporkan SPT Tahunan dan konsultasi, beberapa wajib pajak yang terdata belum melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga mendatangi stan pelayanan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna memutakhirkan data NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Salah seorang pengunjung bernama Betris mengaku waktunya dihabiskan untuk bekerja sebagai pegawai pemerintah daerah dari pagi hingga sore. Betris mengaku merasa terbantu dengan adanya Pojok Pajak ini.
“Saya sudah menyiapkan Bukti Potong 1821-A2, KTP dan NPWP dari rumah, agar bisa dipandu dalam melakukan pelaporan SPT secara langsung oleh petugas bahkan saat malam minggu, sekaligus menikmati rangkaian acara hiburan HUT Ke-129 Kabupaten Poso,” ungkap Betris.
Sendy Marta, Petugas Pojok Pajak, juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait bahwa KP2KP Bungku memberikan layanan konsultasi melalui WhatsApp. Wajib pajak yang rumahnya jauh dan tidak sempat ke kantor pajak dapat memanfaatkan pelayanan tersebut.
Pewarta:Sendy Marta Damura |
Kontributor Foto:Viky Bayu Setyo Aji |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat