Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa membuka layanan pojok pajak di PT Nitto Alam Indonesia, Kabupaten Tangerang (Rabu, 9/3). Lokasi pojok pajak ini sendiri berada di Lobby Perusahaan yang cukup ramai dilewati oleh karyawan Perusahaan sehingga cukup menarik minat untuk mengunjungi stand pojok pajak. Layanan dibuka pukul 09.00-15.00 WIB.

Pojok pajak bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. "Meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19, kami tetap membuka pelayanan di luar kantor ini," ujar pegawai KPP Pratama Tigaraksa yang sedang tugas piket di pojok pajak.

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan membawa formulir bukti potong 1721 A1. Selain itu, wajib pajak juga harus mengingat akun DJP Online. Apabila lupa akun, petugas bisa membantu wajib pajak untuk melakukan reset ulang akunnya dengan syarat ada EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika lupa EFIN, layanan pojok pajak juga bisa membantu wajib pajak untuk mendapatkan EFIN-nya kembali.