
Kantor Pelayana Pajak (KPP) Pratama Tanjung Karang kembali membuka layanan pojok pajak di Mall Kartini, Bandar Lampung (Senin, 15/3). Lokasi pojok pajak ini sendiri berada di Lantai 1 yang cukup ramai dilewati oleh pengunjung yang baru memasuki Mall Kartini sehingga cukup menarik minat pengunjung untuk mengunjungi stand pojok pajak. Layanan dibuka setiap hari pukul 10.00-15.00 WIB.
Pojok pajak bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. "Meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19, kami tetap membuka pelayanan di luar kantor ini," ujar pegawai KPP Pratama Tanjung Karang yang sedang tugas piket di pojok pajak. "Kami pastikan kegiatan berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tambahnya.
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan harus memenuhi persyaratan lengkap antara lain sudah mempunyai formulir bukti potong 1721 A1/A2. Selain itu, wajib pajak juga harus mengingat akun DJP Online. Apabila lupa akun, petugas bisa membantu wajib pajak untuk melakukan reset ulang akunnya dengan syarat ada EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika lupa EFIN, layanan pojok pajak juga bisa membantu wajib pajak untuk mendapatkan EFIN-nya kembali.
Layanan pojok pajak akan berlangsung dari tanggal 15 Maret-31 Maret 2021. Pihak KPP menyatakan, berdasarkan pengalaman tahun lalu, antusias wajib pajak selalu tinggi menyambut layanan pojok pajak. Rata-rata sekitar 30 wajib pajak yang datang setiap hari untuk melaporkan SPT Tahunannya di pojok pajak. Mulai dari pegawai yang ada di Mall Kartini, pegawai kantor di sekitar Mall Kartini, wajib pajak dari luar Bandar Lampung pun ada yang mengunjungi layanan pojok pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
- 79 kali dilihat