Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melaksanakan kegiatan kelas pajak secara daring tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui djponline.pajak.go.id di ruang rapat KPP Pratama Jakarta Penjaringan (Rabu, 3/3).

Kelas pajak ini diadakan melalui daring selama dua hari berturut-turut sejak Selasa, 2 Maret 2020. Hari pertama, kelas pajak diikuti oleh Wajib Pajak Orang Oribadi Karyawan yang melaporkan SPT Tahunan dengan jenis SPT 1770 SS dan SPT 1770 S.

Sementara itu, pada hari kedua diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan atau SPT 1770. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya diikuti dengan sambutan dari Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Heri Mardianto. Yulis Siswanti dan Gaib Prabasiwi selaku Account Representative menjadi narasumber dalam penyampaian materi edukasi.

Kegiatan kelas pajak ini digelar sebagai salah satu langkah KPP Penjaringan memberikan edukasi dan mencegah wajib pajak berkerumun di satu tempat. Ke depannya kelas pajak akan diadakan setiap Selasa dan Rabu di bulan Maret 2021.