Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua membuka layanan tatap muka hari Sabtu pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, Jl. Koto Marapak No. 49, Kota Padang, (Sabtu, 26/4).
Layanan di akhir pekan itu digelar untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan langsung dari petugas pajak karena kesibukan di hari kerja. Terlebih lagi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan yang tinggal sebentar lagi yaitu tanggal 30 April menjadi alasan lain kenapa layanan tersebut dibuka.
"Untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, wajib pajak perlu menyiapkan laporan keuangan yang setidaknya berisi laporan laba rugi dan neraca. Laporan tersebut diisi dan ditandatangani oleh direktur atau ketua, kemudian distempel dan dijadikan dalam bentuk pdf," ujar Petugas KPP Pratama Padang Dua.
Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui DJP Online melalui menu e-form 1771, tidak melalui Coretax DJP. Coretax DJP baru digunakan untuk administrasi tahun pajak 2025.
Selain memberikan asistensi pelaporan SPT tahunan, KPP Pratama Padang Dua juga menyediakan layanan aktivasi serta permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan perubahan data email dan nomor handphone.
"Kami memberikan layanan tambahan ini sebagai komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak," ujar petugas KPP Pratama Padang Dua.
KPP Pratama Padang Dua berharap dengan adanya layanan tatap muka pada hari Sabtu dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Kami siap melayani kawan pajak dengan sepenuh hati. Ayo segera laporkan SPT tahunan badan sebelum 30 April 2025,” pungkas Petugas KPP Pratama Padang Dua.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat