Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa berikan layanan Pojok Pajak di Pos Pelayanan Publik Dataran Tinggi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa (Sabu,27/4). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai 27 s.d. 28 April 2024 dengan diikuti oleh para wajib pajak di lingkungan Kecamatan Tinggimoncong.
Pojok pajak ini diselenggarakan untuk menjangkau para wajib pajak yang lokasinya jauh dari KP2KP Sungguminasa. Tentu dengan Pojok Pajak dapat memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tim KP2KP Sungguminasa membuka berbagai layanan perpajakan antara lain, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, permohonan aktivasi efin dan cek efin, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, Asistensi Pelaporan SPT serta Konsultasi informasi perpajakan lainnya.
Salah satu Wajib Pajak Badan A yang hadir untuk mendapatkan asistensi SPT Tahunan, mengungkapkan bahwa Pojok Pajak yang dibuka ini sangat membantu bagi mereka yang harus melaporkan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo tetapi kesulitan karena kurangnya pemahaman teknologi serta jauh dari Kantor Pajak untuk berkonsultasi, “Untungnya ada Pojok Pajak yang dibuka KP2KP Sungguminasa sehingga kami bisa melapor SPT Tahunan tepat waktu tahun ini, karena kami kurang paham melapor secara online dan Kantor Pajak sangat jauh dari lokasi kami”, ungkapnya.
Dengan adanya Pojok Pajak ini KP2KP Sungguminasa berharap agar dapat menjangkau wajib pajak yang berada di Dataran Tinggi yang sulit untuk mendapatkan informasi perpajakan serta membantu wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu.
Pewarta:Rezki Febriyanti Nabila |
Kontributor Foto:Amirah Dewi Amalia |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat